Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati perubahan batas usia minimal jemaah haji dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijadwalkan segera disahkan dalam waktu dekat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa perubahan usia ini telah melalui proses diskusi intensif dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digelar sejak Jumat (22/8) hingga Sabtu (23/8/2025). “Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ujar Bambang kepada wartawan usai rapat di kompleks parlemen.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, sempat muncul frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah” sebagai syarat minimal jemaah haji. Namun, pemerintah menilai frasa tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena bisa diartikan memperbolehkan pernikahan di bawah usia 13 tahun. “Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” jelas Bambang.
Rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, seluruh isu krusial telah dibahas secara mendalam dalam forum tersebut. Bambang menambahkan, sebanyak 768 DIM telah rampung dibahas dan akan segera dibawa ke tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) sebelum masuk ke tahap Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Perubahan usia minimal jemaah haji ini diprediksi akan berdampak pada kebijakan teknis penyelenggaraan haji ke depan, termasuk aspek kesehatan, pembinaan, dan perlindungan anak. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia akan memiliki payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.